( PKN F) Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila dan NKRI



1. Pengertian ATHG

Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) merupakan segala hal yang dapat melemahkan, mengganggu, atau bahkan menghancurkan keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI.

a. Ancaman

Segala hal yang bersifat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman terhadap NKRI adalah segala bentuk tindakan atau kegiatan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh bangsa Indonesia. Ancaman ini bisa bersifat militer maupun nonmiliter, dan dapat mengganggu stabilitas nasional serta mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.

b. Tantangan

Hal-hal yang datang dari dalam maupun luar yang menguji kemampuan bangsa dalam mempertahankan eksistensi ideologi dan negara.

Tantangan terhadap NKRI adalah segala hal yang dapat menghambat atau menguji kemampuan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan ideologi negara. Tantangan ini biasanya datang dari perubahan zaman, perkembangan global, atau persoalan internal bangsa yang membutuhkan respons bijak dan solusi tepat.

c. Hambatan

Faktor-faktor yang menghalangi upaya memperkuat dan mempertahankan Pancasila dan NKRI.

Hambatan terhadap keutuhan NKRI adalah segala bentuk kendala atau faktor penghalang, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat mengurangi kemampuan bangsa dalam menjaga persatuan, kesatuan, dan stabilitas nasional. Hambatan ini bisa bersifat struktural, kultural, maupun psikologis yang mempersulit upaya menjaga keutuhan NKRI.

d. Gangguan

Tindakan yang dapat melemahkan atau merusak stabilitas ideologi dan keutuhan negara.

Gangguan terhadap keutuhan NKRI adalah segala bentuk tindakan atau perbuatan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, yang dapat mengganggu stabilitas, ketertiban, dan persatuan bangsa, sehingga mengancam keutuhan wilayah dan integrasi nasional Indonesia.


2. Bentuk Ancaman terhadap Ideologi Pancasila dan NKRI

a. Ancaman dari Dalam Negeri

  • Radikalisme dan Intoleransi: Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

  • Korupsi: Merusak keadilan dan persatuan bangsa.

  • Disintegrasi Sosial: Konflik antar suku, agama, dan golongan.

  • Penyalahgunaan Teknologi dan Informasi: Hoaks, ujaran kebencian.

b. Ancaman dari Luar Negeri

  • Globalisasi: Pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa.

  • Intervensi Asing: Tekanan politik, ekonomi, atau militer dari negara lain.

  • Terorisme Internasional: Aksi kekerasan yang merusak stabilitas nasional.


3. Tantangan terhadap Pancasila dan NKRI

  • Masuknya ideologi asing (liberalisme, komunisme, ekstremisme).

  • Ketimpangan sosial dan ekonomi.

  • Perubahan zaman yang cepat (era digital, revolusi industri 4.0).

  • Kurangnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai Pancasila.


4. Hambatan terhadap Pancasila dan NKRI

  • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

  • Minimnya pendidikan karakter.

  • Kurangnya keteladanan dari tokoh publik.

  • Perbedaan kepentingan antar kelompok masyarakat.


5. Gangguan terhadap Pancasila dan NKRI

  • Konflik horizontal (antar kelompok masyarakat).

  • Separatisme (gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI).

  • Terorisme dan kekerasan atas nama agama atau ideologi.

  • Serangan siber yang menargetkan stabilitas negara.


6. Upaya Mengatasi ATHG

  • Memperkuat pendidikan Pancasila dan kebangsaan.

  • Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.

  • Menegakkan hukum secara adil dan tegas.

  • Memanfaatkan teknologi untuk hal positif dan memperkuat nasionalisme.

Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)

Klik disini LKPD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANG DUNIA 1

Peradaban Lembah Sungai Eufrat dan Tigris "Mesopotamia" (Kelas XI)

(PKN F) PETA PEMIKIRAN PENDIRI BANGSA TENTANG PANCASILA